Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 111 Tahun 2021 tentang Hasil Evaluasi Pelayanan Publik Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Lingkup Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Tahun 2020 Kota Tebing Tinggi memperoleh Indeks Pelayanan Publik 4,34 Kategori A- atau Sangat Baik.
Unit Penyelenggara Pelayanan Publik yang menjadi lokus penilaian adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kementerian PAN dan RB memberikan penghargaan A- (Sangat Baik) kepada kedua Unit Penyelenggara Pelayanan Publik tersebut.
Dari 221 Kabupaten/Kota yang dievaluasi oleh Kementerian PAN dan RB, Kota Tebing Tinggi berada pada urutan 19. Diharapkan kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik agar melanjutkan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mewujudkan pelayanan prima dan menjadi percontohan bagi unit pelayanan publik dan daerah lainnya.