Ombudsman RI melakukan survey terhadap kepatuhan dalam penyelenggaraan layanan publik pada 13 pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara. Hasilnya, 7 diantarannya masuk dalam kategori buruk dalam kepatuhan penyelenggaraan layanan publik sesuai UU no 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ke 7 kabupaten/kota ini masuk dalam zona merah (atau kepatuhan buruk) dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Kamis (13/12)

Sementara 4 kabupaten/kota lainnya, masuk dalam katagori zona kuning. Artinya, tingkat kepatuhannya masuk dalam katagori sedang dalam penyelenggaraan pelayanan publik sesuai UU no 25 tahun 2009. Hanya 2 kabupaten yang masuk dalam zona hijau. Artinya kepatuhan tinggi dalam menyelenggarakan pelayanan publik sesuai UU No 25 tahun 2009.

Data yang disampaikan, 7 kabupaten yang masuk dalam katagori zona merah itu adalah Kabupaten Karo dengan nilai 36.97, Kabupaten Labuhan batu (35.64), Kabupaten Nias Selatan (14.66), Kabupaten Simalungun (11.62), Kota Tebingtinggi (48.98), Kota Padangsidimpuan (16.66) dan Kota Tanjungbalai (10.02).

Sedangkan 4 Pemkab/pemko yang masuk dalam zona kuning adalah Kabupaten Toba Samosir (63.14), Kabupaten Pakpak Bharat (54.03), Kota Binjai (75.77) dan Kota Pematangsiantar (58.39).

Dan 2 Pemkab yang meraih zona hijau atau kepatuhan tinggi adalah Kabupaten Langkat dengan nilai 96.53 dan Kabupaten Serdang Bedagai (89.59)