Jakarta – Ombudsman RI menganggap perlu memberikan Catatan Akhir Tahun Bidang Hukum kepada masyarakat dengan tujuan untuk menjadi perhatian bagi penegak hukum dalam hal mencermati dan melakukan perbaikan pelayanan publik di Bidang Penegakan Hukum. Ombudsman RI dalam tugas dan kewenangannya terhadap pengawasan pelayanan publik tidak hanya menerima laporan masyarakat terkait penegakan hukum, dari mulai Kepolisian hingga Peradilan, namun juga menerima laporan masyarakat yang ditujukan kepada lembaga pengawas peradilan seperti Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudusial, dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. Ruang lingkup pengawasan Ombudsman RI mencakup penyelesaian laporan atas Maladministrasi pelayanan publik dan juga pencegahan dalam upaya perbaikan pelayanan publik.

Selama tahun 2018, Ombudsman RI Pusat menerima laporan masyarakat :

  1. Terlapor Kepolisian, sebanyak 675 laporan dengan rincian : laporan terhadap Mabes Polri : 28 laporan, Polda : 186 laporan, Polres : 374 laporan, dan Polsek : 87 laporan.
  2. Terlapor Kejaksaan, sebanyak 82 laporan dengan substansi yang sering dilaporkan antara lain : penundaan berlarut oleh Kejaksaan Agung RI yaitu belum ditindak lanjutinya laporan mengenai proses pemeriksaan perkara/tindaklanjut perkara; dan dugaan penyalahgunaan wewenang, seperti permintaan uang dalam penanganan perkara, pelaksanaan eksekusi yang tidak sesuai ketentuan.
  3. Terlapor Peradilan, sebanyak 172 laporan diantaranya : Penundaaan berlarut terkait lamanya pengiriman salinan putusan Oleh MA kepada Pengadilan Negeri Pengaju, proses penanganan perkara, eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan, Keberpihakan Hakim dan juga keluhan akan putusan yang dirasa tidak adil,
  4. Terlapor Kementerian Hukum dan HAM, sebanyak 109 Laporan yang ditujukan kepada : Sekretariat Jenderal – 7 laporan, Ditjen AHU – 11 Laporan, Ditjen PAS – 28 laporan, Ditjen Imigrasi – 31 laporan, Ditjen KI – 2 laporan, Kantor Wilayah – 30 laporan. Penundaan berlarut pelayanan Lapas terkait penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur berkenaan dengan kurangnya pemberian informasi kepada WBP perihal masa tahanan, hak PB, CB, CMB, CMK, dan asimilasi oleh petugas Lapas; Penundaan berlarut terkait layanan penerbitan ijin merk; Penundaan berlarut Pelayanan AHU (Administrasi Hukum Umum) masalah pengesahan perusahaan/perkumpulan, masalah notaris. Penundaan berlarut terkait penerbitan KITAP dan KITAS maupun Paspor oleh Ditjen Imigrasi;

Ombudsman RI juga menerima laporan dari masyarat terkait pelayanan lembaga pengawas lainya seperti :

  1. Kompolnas, sebanyak 2 laporan yang belum mendapatkan tanggapan.
  2. Komisi Yudisial, sebanyak 4 laporan mengenai belum ditanggapinya aduan menyampaikan permohonan pengawasan persidangan dan permohonan pengawasan hakim yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam memeriksa dan memutus suatu perkara.
  3. Badan Pengawas MA, sebanyak 7 laporan mengenai penundaan berlarut oleh Mahkamah Agung dalam menangani permasalahan Pelapor seperti pelaksanaan putusan yang tidak sesuai prosedur dan pengiriman salinan putusan.
  4. Komisi Kejaksaan, Laporan masyarakat terkait Komisi Kejaksaan memang tidak terlalu banyak, dan hanya satu setiap tahunnya. Karena Ombudsman lebih banyak melakukan pengawasan atau pemeriksaan langsung kepada Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Negeri untuk memperoleh keterangan.

Evaluasi Ombudsman RI Terhadap Proses Peradilan Pidana

  1. Pelayanan Kepolisian; Kepolisian perlu meningkatkan pelayanan dalam aspek penegakan hukum oleh Kepolisian, terutama mengenai penyampaian informasi tindak lanjut laporan kepada Pelapor. Diperlukan juga kompetensi dari Penyidik dalam menangani laporan yang masuk ke SPKT. Selain itu, diperlukan komitmen dari kepolisian untuk menyelesaikan kasus sesuai dengan ketentuan dalam Perkap dan KUHAP.
  2. Kejaksaan; Penanganan laporan Kejaksaan berdasarkan laporan yang masuk kepada Ombudsman masih lamban, oleh karena itu perlu mendorong kejagung untuk mengoptimalkan tugas pelayanan publik di bidang hukum dengan penuh tanggung jawab, taat azas, efektif dan efisien, serta penghargaan terhadap hak-hak publik.
  3. Pengadilan; Laporan terkait peradilan (lingkungan Mahkamah Agung dan Bawas MA), sering kali berulang untuk substansi yang sama, seperti salinan putusan yang belum di kirim, eksekusi putusan dan keluhan terhadap Hakim dalam memutus perkara.
  4. Lapas; Proses koordinasi dengan Kementerian Kumham telah berlangsung baik dengan penguatan melalui MoU Kementerian hukum dan HAM dengan Ombudsman RI.

Salam,

Komunikasi Strategis