Kurangnya literasi digital menyebabkan banyak orang Indonesia  percaya akan berita hoax. Orang Indonesia sering sekali percaya terhadap hoax kesehatan dan keungan, Sehingga tidak mengherankan banyak orang Indonesia menjadi korban investasi bodong.

Keluarga adalah garda terdepan dalam menghadapi berita hoax. Orang tua harus aktif saat anak mengakses social media.

Lalu, bagaimana kita tahu berita itu hoax atau tidak? Mari kita lakukan hal dibawah ini agar terhindar dari berita hoax.

  1. Jangan cepat terpengaruh terhadap judul yang provokatif
    Jangan cepat terpengaruh terhadap judul yang provokatif  apalagi yang bersinggungan dengan sara. Jangan hanya membaca judul yang provokatif tapi konten didalamnya tidak dibaca. Ingat Belanda menjajah Indonesia selama 3,5 abad karena kita gampang terpecah belah. Jangan sampai anak cucu kita mengalami hal yang sama di masa mendatang karena kesalahan kita orangtua zaman now.
  2. Cek Alamat Situs Pembuat Berita
    Menurut catatan Dewan Pers, di Indonesia terdapat sekitar 43.000 situs di Indonesia yang mengklaim sebagai portal berita. Dari jumlah tersebut, yang sudah terverifikasi sebagai situs berita resmi tak sampai 300. Artinya terdapat setidaknya puluhan ribu situs yang berpotensi menyebarkan berita palsu di internet yang mesti diwaspadai
  3. Cek Fakta Yang Ada Jangan Baper
    Cek Situs KPK ataupun POLRI. Adakah berita tersebut  benar ada dan sedang terjadi. Apakah berita tersebut dibuat berdasarkan fakta dan dikeluarkan oleh situs resmi? Atau hanya opini orang atau kelompok yang baper terhadap pemberitaan yang ada.
  4. Cek keaslian foto
    Cek keaslian foto dengan menggunakan kolom pencarian google.cari foto yang sama dan bandingkan.
  5. Ikut dalam Group Diskusi Anti Hoax
    Banyak group anti hoax yang ada dimedia social jangan hanya mengikuti group Online Shop
  6. Jempolmu Penjaramu!
    Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
    Pasal 28
    (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
    (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

    Undang Undang Nomor 1 Tahun 194 tentang Peraturan Hukum Pidana
    Pasal 14
    (1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
    (2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

    Pasal 15
    Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.