Walikota Tebing Tinggi, Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM, bersama dengan enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Sumatera Utara menerima Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi terhadap Standar Pelayanan dari Ombudsman RI bertempat di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Jalan Sei Besitang Nomor 3 Medan, pada Hari Selasa tanggal 18 Januari 2022.
Setelah menerima penghargaan, Walikota Tebing Tinggi menyampaikan akan berupaya mempertahankan bahkan meningkatkan kepatuhan Kota Tebing Tinggi pada tahun-tahun mendatang.
Pada Acara Penganugerahan Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Bapak Abyadi Siregar, S.Sos. menyampaikan bahwa dari 34 Pemerintah Daerah di Sumatera Utara yang dinilai termasuk Pemerintah Provinsi, masih 23,53% yang mendapat predikat tingkat kepatuhan tinggi yakni 8 (delapan) Pemkab/Pemko.
Bapak Erdward Silaban, S.S. selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi membacakan Hasil Penilaian Kepatuhan Tahun 2021 di Sumatera Utara sebagai berikut :
-
Pemerintah Kota dengan Zona Hijau :
a. Kota Pematang Siantar : Nilai 83,70
b. Kota Tebing Tinggi : Nilai 86.51
c. Kota Medan : Nilai 89,22
-
Pemerintah Kabupaten dengan Zona Hijau :
a. Kabupaten Batubara : Nilai 89,67
b. Kabupaten Humbang Hasundutan : Nilai 90,37
c. Kabupaten Tapanuli Selatan : Nilai 91,06
d. Kabupaten Dairi : Nilai 93,29
e. Kabupaten Deli Serdang : Nilai 98,90